MAQASHID SYARIAH DALAM BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH)
DOI:
https://doi.org/10.66931/jmb-77Kata Kunci:
Haji, Biaya Maqashid asy-SyariahAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa maqashid syariah dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di Indonesia. Paradigma yang digunakan dalam tulisan ini adalah spiritualis-kritis melalui sudut pandang maqashid asy-syariah. Dimana maqashid syariah mampu diterapkan secara optimal, khususnya dalam BPIH jika nilai-nilai syariah diterapkan oleh negara. Sebab, pelakasanaan ibadah haji juga berhubungan dengan negara lain dan efisiensi pengelolaan biayanya pun akan tercapai apabila negara mengatur income sebagaimana Islam mengatur.Unduhan
Diterbitkan
2021-01-11
Terbitan
Bagian
Articles
Cara Mengutip
Nur Syamsiyah. (2021). MAQASHID SYARIAH DALAM BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH). HARAMAIN : Jurnal Manajemen Bisnis, 1(01), 43-52. https://doi.org/10.66931/jmb-77







